Kamis, 19 Agustus 2010

Fardu - Fardu Dalam Wudhu

Wudhu itu mempunyai fardhu dan rukun-rukun, dari mana hakikatnya dapat tersusun dan seandainya salah satu di antaranya ketinggalan, tiadalah wudhu itu terwujud dan tiada dipandang sah menurut agama.

Perinciannya adalah sebagai berikut:

Fardhu pertama: Niat. Maksudnya ialah kemauan yang tertuju terhadap perbuatan, demi mengharap keridhaan Allah dan mematuhi peraturannya. Dan Ia merupakan perbuatan hati semata, yang tak ada sangkut pautnya dengan lisan,dan mengucapkannya tidaklah disyari‘atkan. Alasan diwajibkannya ialah hadist ”Umar r.a.: —Bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: —Semua perbuatan itu adalah dengan niat 2), dan setiap manusia akan mendapat sekedar apa yang diniatkannya ...“     
      
Fardhu kedua: Membasuh muka satu kali, artinya mengalirkan air ke atasnya, karena arti membasuh itu ialah mengalirkan. Batas muka itu panjangnya ialah dari puncak kening sampai dagu, sedang lebarnya dan pinggir telinga sampai kepinggir telinga yang satu lagi.

Fardhu ketiga: Membasuh kedua tangan sampai kedua siku. Siku itu ialah engsel yang menghubungkan tangan dengan lengan, dan kedua siku itu termasuk yang wajib dibasuh, karena selalu dilakukan oleh Nabi saw. Tidak ada diterima keterangan bahwa Nabi pernah meninggalkannya.

Fardhu keempat: Menyapu kepala. Menyapu maksudnya ialah melapkan sesuatu yang basah.

Dan ini tidak akan terwujud kecuali adanya gerakan dari anggauta yang menyapu dalam keadaan lekat dengan yang disapu. Maka meletakkan tangan atau jari ke atas kepala atau lainnya, tidak dapat dikatakan menyapu. Kemudian firman Allah swt.: —Dan hendaklah kamu sapu kepalamu,“ pada lahirnya tiadalah berarti wajibnya menyapu keseluruhan kepala, sebaliknya makna yang dapat difahami ialah bahwa menyapu sebagian kepala sudah cukup untuk mentaati perintah. 

Dan yang diterima oleh Rasulullah saw. mengenai hal ini ada tiga cara:

a.  Menyapu seluruh kepala. Dalam hadits ”Abdullah bin Zaid terdapat: Artinya: 
—Bahwa Nabi saw. menyapu kepalanya dengan kedua tangannya, maka ditariknya dari muka kemudian    ke belakang, dimulainya dari bagian depan kepalanya lalu ditariknya kedua tangannya itu kearah pundak, kemudian dibawanya kembali ketempat ia bermula tadi.“       (H.r. Jama‘ah)

b.Menyapu hanya pada serbannya saja. Dalam hadits ”Amar bin Umaiyah r.a.
katanya: Artinya :
—Saya lihat Rasulullah saw. menyapu serban dan kedua sepatunya.“  (H.r. Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah). Juga dan Bilal: Artinya:
—Bahwa Nabi saw. bersabda: Sapulah kedua sepatu dan khimar. 3)“  (H.r. Ahmad).

Dan berkata ”Umar r.a.: —Siapa yang tiada menjadi suci dengan jalan menyapu serbannya, maka tiada akan disucikan oleh Allah.“ Mengenai ini banyak lagi ditenima hadits-hadits yang diriwayatkanoleh Muslim, Bukhari dan Imam-imam lainnya, sebagai juga banyak benita tentang dilakukannya oleh kebanyakan ahli-ahli ilmu.

c.  Menyapu ubun-ubun serta serban. Dalam hadits Mughirah bin Syu‘bah r.a.:
—Bahwa Nabi saw. berwudhu, maka disapunya ubun-ubun serta serbannya, begitupun kedua sepatunya.“  (H.r. Muslim).

Inilah yang diterima dari Rasulullah saw., sedang riwayat yang menyatakan bahwa Nabi hanya menyapu sebagian kepala saja tidak ada diperoleh, walau menurut lahir ayat sebagai kita katakan di atas, tak ada halangannya.

Kemudian, itu tiadalah cukup dengan menyapu rambut yang terletak diluar lingkungan kepala, misalnya menyapu jalinan rambut.

Fardhu kelima: Membasuh kedua kaki serta kedua mata-kaki. Inilah yang pasti dan mutawatir dan perbuatan maupun perkataan Rasulullah saw. Berkata Ibnu ”Umar r.a.: Artinya:
—Rasulullah saw. terkebelakang dari kami dalam sebuah perjalanan. Kemudian Ia dapat menyusul kami, sedang waktu ”Ashar sudah sempit. Kami pun segera berwudhu dan membasuh kaki kami. Nabi pun berseru sekeras suaranya dua atau tiga kali: —Celakalah mata-mata kaki disebabkan api neraka!“ (Disepakati oleh ahli-ahli hadits).

Dan berkata ”Abdurrahman bin Abi Laila: —Para sahabat Rasulullah saw. sama sepakat atas wajibnya membasuh kedua mata kaki“

Semua fardhu yang tersebut diatas itu ialah yang tercantum dalam firman Allah Ta‘ala:
—Hai orang-orang beriman! Bila kamu hendak mengerjakan sembahyang basuhlah mukamu dan tanganmu sampai kesiku, dan sapulah kepalamu serta basuh kakimu hingga mata-kaki!“

Fardhu keenam: Tertib, berurutan, karena Allah Ta‘ala menyebutkan dalam ayat tersebut fardhu-fardhu wudhu secara beturutan dengan memisah kedua kaki dan kedua tangan –kedua-duanya sama-sama wajib dibasuh – dengan kepala yang wajib disapu. Sedang orang Arab biasanya tiada memisahmisah sesuatu dari kawan sebandingnya kecuali karena suatu maksud tertentu, yang kalau di sini ialah supaya berurutan, dan ayat tadi tiadalah dikemukakan kecuali untuk menerangkan yang wajib. Begitu pun karena umumnya sabda Nabi saw. dalam sebuah hadits shahih:  Artinya: ”Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah.“

Disamping itu sunnah ”amaliyah telah berlangsung dengan rukun-rukun yang berurutan seperti ini, dan tidak
pernah diterima berita Rasulullah bahwa ia berwudhu tanpa berurut. Dan wudhuk merupakan suatu ibadat,
sedang prinsip utama dan ibadat itu ialah ittiba‘, artinya mengikut. Maka tidaklah boleh menyalahi sunnah yang
sah mengenai tata-cara wudhuk Nabi saw. terutama tata-cara yang tetap tidak berobah-obah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar