Minggu, 08 Agustus 2010

SISA MINUMAN

Sisa minuman ialah apa yang masih terdapat pada bejana setelah diminum, dan ia bermacam-macam:

1. SISA MANUSIA ATAU ANAK-CUCU ADAM
Ia adalah suci, baik muslim atau kafir, junub maupun haid.
Adapun firman Allah yang artinya:
—Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis,“ maka maksudnya ialah najis          ma ”nawi
dilihat dan segi kepercayaan mereka yang salah dan tiada waspadanya menjaga diri dari kotoran-
kotoran dan najis. Jadi bukanlah diri atau tubuh mereka yang najis itu. Karena mereka bergaul
dengan kaum Muslimin, sementara para utusan dan duta-duta mereka berdatangan kepada Nabi
saw. dan memasuki mesjid, dan tidaklah disuruh oleh Nabi mencuci apa juga yang dikenai tubuh
mereka.
Dan Aisyah r. a. katanya. —Saya minum dan saya waktu itu sedang haid, Ialu saya berikan kepada
Nabi saw. Maka diletakkannya mulutnya pada bekas tempat mulutku“ (Maksudnya ialah Nabi saw
minum dari tempat Aisyah minum) (H.r. Muslim)


2. SISA BINATANG YANG DIMAKAN DAGINGNYA
Ia adalah suci karena air liurnya terbit dari daging yang suci hingga hukumnya tiada berbeda.
Berkata Abu Bakar ibnul Mundzir —Ahli-ahli sama berpendapat (Ijma‘) bahwa sisa binatang yang
dimakan dagingnya, boleh diminum dan dipakai untuk berwudhuk.


3. SISA BAGAL, KELEDAI, BINATANG SERTA BURUNG BUAS
Ia juga suci karena hadits Jabir r.a
—Ditanya Nabi saw.: Bolehkah kita berwudhuk dengan sisa keledai? Jawab Nabi: —Boleh, juga
dengan sisa semua binatang buas.“
(Diriwayatkan oleh Syafi‘i, Daruquthni dan Baihaqi, katanya:
—Hadits ini mempunyai sanad yang bila dihimpun sebagian dengan yang lain, maka akan menjadi
kuat).“
Dan Ibnu Umar r.a. katanya
Artinya  :
—Da/am salah satu perjalanan Nabi saw. berangkat di waktu malam. Rombongan itu lewat pada
seorang laki-laki yang sedang duduk dekat ko/amnya. Umar pun bertanyalah padanya:
—Apakah ada binatang buas yang minum di kolammu pada ma/am mi?“ Nabi saw. bersabda :
—Hai empunya kolam, jangan katakan padanya. itu keterlaluan! Yang masuk perutnya adalah
miliknya, sedang yang tinggal, jadi minuman kita dan ia suci lagi mensucikan.“                                    
(H..r.Daruquthni)
Dan dari Yahya bin Sa‘id —bahwa Umar pergi bersama rombongan yang di dalamnya terdapat
”Amru bin ”Ash, hingga sampailah mereka ke sebuah kolam.
”Amru bertanya: —Hai empunya kolam, apakah kolam ini didatangi binatang buas untuk minum?“
—Tak usah dijawab kata Umar,“ karena kita boleh minum di tempat minumnya binatang buas, dan
ia dapat minum di tempat kita.“
  (Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa‘).

4.  SISA KUCING
Ia adalah suci berdasarkan hadits Kabsyah binti Ka‘ab yang tinggal bersama Abu Qatadah, bahwa
Abu Qatadah suatu ketika masuk rumah, maka disediakan untuknya air minum oleh Kabsyah.
Tiba-tiba datang seekor kucing yang meminum air itu, dan Abu Qatadah pun memiringkan
mangkok hingga binatang itu dapat minum.
Ketika Abu Qatadah melihat Kabsyah memperhatikannya, ia pun bertanya: —Apakah kau
tercengang hai anak saudaraku?“ —Benar,“ ujarnya.
Berkatalah Abu Qatadah:
Artinya  :
Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda:
—Kucing itu tidak najis, Ia termasuk binatang yang berkeliling dalam lingkunganmu.“
(Diriwayatkan oleh Yang Berlima. Kata Turmudzi : —Hadits ini hasan lagi shahih.“ Juga
dinyatakan shahih oleh Bukhari dan lain-lain).


5.    SISA ANJING DAN BABI
Ia adalah najis yang harus dijauhi. Mengenai sisa anjing ialah berdasarkan riwayat Bukhari dan
Muslim dan Abu Hurairah r.a.:
Artinya  :
Bahwa Nabi saw. bersabda: —Bila anjing minum pada bejana salah seorang di antaramu,
hendaklah dicucinya sebanyak tujuh kali.“
Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim
Artinya, :
—Membersihkan bejana salah seorang kamu bila dijilat oleh anjing ialah dengan membasuhnya
sebanyak tujuh kali, permulaannya dengan tanah.“ Adapun sisa babi ialah, karena kotornya dan
menjijikkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar